PRESSCORNER.ID – JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melanjutkan operasional tambang Grasberg setelah tahun 2041. Langkah strategis tersebut diambil guna menjamin kepastian investasi jangka panjang serta menjaga keberlangsungan produksi mineral nasional di Papua.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas menjelaskan bahwa pengajuan izin operasi pasca 2041 tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah pada pertengahan tahun ini. Proses administrasi tersebut dilakukan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku sembari terus menjalin komunikasi intensif dengan kementerian terkait.
“PTFI mengajukan permohonan perpanjangan IUPK pasca 2041 pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku dan kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah untuk menyelesaikan prosesnya,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (7/8/2026).
Tony mengungkapkan, karakteristik proyek tambang bawah tanah membutuhkan tenggat waktu persiapan yang sangat panjang dari fase eksplorasi hingga tahap produksi penuh.
Menurutnya, kepastian perpanjangan izin sejak dini sangat krusial agar kegiatan operasional di kawasan mineral Grasberg dapat terus berjalan tanpa mengalami penurunan volume produksi.
“Pengembangan tambang bawah tanah merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan waktu sekitar 15 tahun sejak tahap eksplorasi hingga berproduksi. Apabila perpanjangan IUPK disetujui, PTFI akan melanjutkan pengembangan kawasan mineral Grasberg secara optimal, menjaga keberlanjutan operasi secara berkelanjutan tanpa mengganggu kesinambungan produksi,” jelasnya.
Selain menjaga pasokan pasokan mineral, keberlanjutan tambang Grasberg dinilai memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian daerah maupun nasional. Kepastian izin operasi tersebut bakal menjamin keberlangsungan lapangan kerja bagi puluhan ribu karyawan sekaligus memberikan kontribusi besar bagi penerimaan kas negara.
“Selain itu, keberlanjutan operasi juga penting untuk menjaga manfaat ekonomi yang dihasilkan, termasuk tenaga kerja bagi sekitar 30 ribu pekerja, program pengembangan masyarakat senilai Rp 2 triliun per tahun, serta kontribusi penerimaan negara yang diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp 100 triliun per tahun,” pungkas Tony.
Sebelumnya, Ketua Indonesian Mining Institute (IMEF), Singgih Widagdo, mengatakan kepastian perpanjangan izin operasi menjadi faktor penting sebelum perusahaan memutuskan untuk menggelontorkan investasi baru.
Menurutnya, proyek tambang bawah tanah memiliki siklus investasi yang panjang sehingga investor membutuhkan masa konsesi yang memadai agar pengembalian modal dari kegiatan penambangan maupun pengembangan fasilitas pengolahan mineral di sektor hilir dapat tercapai.
“Harus diakui, tambang bawah tanah sangat berbeda dengan tambang terbuka, apalagi tambang dalam untuk jenis mineral dan bukan tambang dalam batubara seperti freeport. Karakteristik investasi besar, padat teknologi dan penuh resiko menjadi berbagai hal yang harus dihadapi untuk mengoperasikan underground mining,” ujarnya kepada PRESSCORNER.ID, Kamis (6/8/2026).
Singgih menjelaskan, penambangan mineral di kedalaman tinggi memerlukan tingkat presisi yang sangat tinggi, mulai dari pemetaan cadangan hingga pembangunan infrastruktur keselamatan kerja.
Seluruh tahapan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat sebelum tambang dapat beroperasi secara komersial. Ia menyebut proses mulai dari eksplorasi awal, pembangunan infrastruktur, hingga tahap commissioning produksi dapat memakan waktu sekitar 15 tahun.
“High precition technology yang akan dilakukan untuk penambangan tambang dalam dipastikan memperlukan data detail sisi mineral yang akan ditambang dan sekaligus memastikan infrastruktur demi keamanan dan kenyamanan kerja (safety and comfort working), apalagi terkait dengan problem ventilasi, memastikan operasi kontrol dengan multi peralatan otomatisasi aatau komputerisasi peralatan tambang bawah tanah, menjadikan tahapan eksplorasi sampai coommisioning production membutuhkan waktu 15 tahunan,” terangnya.
Lebih lanjut, Singgih menilai besarnya kebutuhan investasi untuk eksplorasi, pembangunan infrastruktur tambang bawah tanah, pengadaan sistem otomatisasi, hingga pembangunan fasilitas pengolahan seperti smelter membuat kepastian izin menjadi aspek krusial.
Kepastian hukum tersebut juga dibutuhkan untuk meningkatkan keyakinan lembaga pembiayaan, termasuk konsorsium perbankan dan lender internasional, dalam menyalurkan pendanaan kepada proyek-proyek pertambangan berskala besar.
“Jadi besarnya investasi, baik untuk eksplorasi, pembangunan infrastruktur dan sampai penempatan peralatan komputerisasi peralatan tambang bawah tanah serta sisi hilir, seperti pembangunan smelter, serta tentunya harga produk akhir, menjadi satu alur bagaimana lamanya ijin pertimbangan investor untuk memberanikan masuk ke tambang dalam,” pungkasnya.











