BeritaSulawesi SelatanSulsel

10 Tahun Duduki Fasum, Tujuh Titik PKL di Biringkanaya Ditata, 167 Lapak Ditertibkan Secara Humanis

Avatar photo
2
×

10 Tahun Duduki Fasum, Tujuh Titik PKL di Biringkanaya Ditata, 167 Lapak Ditertibkan Secara Humanis

Sebarkan artikel ini
10 Tahun Duduki Fasum, Tujuh Titik PKL di Biringkanaya Ditata, 167 Lapak Ditertibkan Secara Humanis


Presscorner.id – Setelah kurang lebih sepuluh tahun lapak pedagang kaki lima (PKL) berdiri di atas fasilitas umum (fasum), yang tidak hanya mengganggu arus lalu lintas tetapi juga memanfaatkan fasilitas sosial (fasos).

Seperti trotoar dan saluran drainase, kini penertiban mulai dilakukan oleh petugas gabungan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Penertiban ini menyasar tujuh titik lokasi dengan total sebanyak 167 lapak PKL yang akan direlokasi ke tempat yang lebih representatif dan tertata.

“Dari ratusan lapak tersebut, sebagian besar pedagang menunjukkan kesadaran dan inisiatif sendiri dengan melakukan pembongkaran secara mandiri, sehingga proses penataan berjalan relatif kondusif,” jelas Camat Biringkanaya, Maharuddin, Kamis (9/4/2026).

Kondisi ini tidak terlepas dari pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui pihak Kecamatan Biringkanaya bersama lurah setempat.

Sebelum penertiban dilaksanakan, para pedagang telah menerima pemberitahuan secara bertahap melalui Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III, sebagai bentuk sosialisasi dan upaya mengedepankan dialog.

Adapun tujuh titik lokasi PKL yang ditertibkan meliputi: pertama, di Pasar Mandai, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sudiang, terdapat kurang lebih 20 pedagang yang menggunakan bahu jalan dan area pedestrian, yang ditertibkan oleh pihak kecamatan.

Kedua, di depan GOR Sudiang, Kelurahan Sudiang Raya, Jalan Pajjaiang, sebanyak 88 lapak pedagang yang menjual sayur, ikan, gorengan, dan makanan jadi, sebagian dibongkar mandiri dan sebagian ditertibkan oleh kecamatan.

Ketiga, di depan Asrama Haji, Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung, terdapat sekitar 10 lapak, dengan sebagian dibongkar mandiri dan sebagian ditertibkan oleh petugas.

Keempat, di depan Bukit Katulistiwa, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Berua, sebanyak 10 lapak pedagang pisang dan ubi dibongkar secara mandiri.

Kelima, di depan UPT Sekolah SLB, Jalan Tembus Villa Mutiara atau samping tol, Kelurahan Bulurokeng, terdapat 10 lapak pedagang campuran dan bengkel, di mana tiga lapak dibongkar mandiri dan sisanya ditertibkan oleh kecamatan.

Keenam, di depan kantor PU dan sekitar lampu merah Jalan Batara Bira, Kelurahan Pai, sebanyak 12 lapak pedagang makanan dan campuran dibongkar secara mandiri.

Ketujuh, di depan KIMA Square, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Daya, terdapat tujuh lapak yang menempati area taman, dan seluruhnya dilakukan pembongkaran mandiri oleh para pedagang.

Pada kesmepatan ini, sebagai pimpinan Kecamatan, Maharuddin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi bagian dari penataan kota. Kami juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang melalui skema relokasi yang lebih layak,” ujarnya.

Dia menegaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melalui tahapan persuasif yang cukup panjang.

Mulai dari penyampaian imbauan secara lisan hingga tiga kali, hingga penerbitan surat peringatan bertahap dari SP1 sampai SP3 oleh pihak kelurahan.

“Prosesnya tidak serta-merta. Sudah ada peringatan berulang, baik secara lisan maupun administrasi,” tambahnya.

Sebagai solusi, pemerintah Kota dan Kecamatan telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang. Mereka diusulkan untuk menempati area milik PD Terminal serta diarahkan masuk ke dalam kawasan GOR Sudiang, tepatnya di area tanah kosong yang dikelola UPT GOR Sudiang.

“Kami di kecamatan dan Kelurahan juga akan memfasilitasi proses administrasi dengan membuatkan surat permohonan agar para pedagang dapat berjualan secara resmi di dalam area tersebut,” terangnya.

Jika dihitung dengan angka, hampir satu dekade berdiri dan berkembang di atas fasilitas umum, keberadaan lapak PKL di sejumlah titik di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, akhirnya memasuki babak penataan.

Selama ini, lapak-lapak tersebut diketahui menempati area strategis seperti bahu jalan, trotoar, hingga di atas saluran drainase, yang tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menghambat pembersihan got sebagaimana mestinya.

Langkah ini menjadi cerminan keberhasilan pendekatan dialogis yang dibangun oleh pemerintah setempat bersama lurah dan jajaran, sehingga proses penertiban dapat berjalan relatif kondusif tanpa menimbulkan konflik berarti di lapangan.

Karena itu, pendekatan yang dilakukan pemerintah tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan solusi jangka panjang.

“Dengan penataan ini, diharapkan kawasan sekitar dapat kembali tertib serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat, tanpa menghilangkan mata pencaharian para pedagang,” tukasnya.

Sedangkan, Lurah Bulurokeng, Muh. Mahar, menyampaikan bahwa proses penertiban berjalan tanpa hambatan berarti, berkat koordinasi yang solid antara pemerintah dan masyarakat.

“Alhamdulillah kegiatan penertiban ini berjalan dengan baik tanpa adanya gesekan. Hal ini berkat dukungan dan koordinasi yang baik antara pemerintah kelurahan, RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan persuasif yang dilakukan sebelumnya turut berkontribusi dalam menciptakan situasi yang kondusif selama proses penertiban berlangsung.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga fungsi infrastruktur lingkungan sekaligus mencegah potensi banjir di wilayah tersebut.

Selain itu, penataan wilayah akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh kawasan Kecamatan Biringkanaya, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.

“Kami akan terus melakukan penataan wilayah, khususnya terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum seperti saluran drainase,” tuturnya.

Dengan upaya berkelanjutan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga fasilitas umum semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, bersih, dan tertata.

“Hal ini penting untuk menjaga kebersihan lingkungan, kelancaran aliran air, serta menciptakan kawasan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya. (*)