Presscorner.id — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, membantah keras tudingan yang menyebut keterlibatan dirinya dalam pendanaan pihak-pihak yang mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Kalla menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menyikapi informasi yang dinilainya sebagai fitnah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kalla saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026). Langkah ini diambil merespons beredarnya pernyataan seseorang bernama Rizmond di media sosial yang mengeklaim adanya aliran dana dari Kalla terkait isu ijazah Presiden.
“Kami tegaskan bahwa itu tidak benar. Saya tidak pernah terlibat, tidak pernah mendanai, bahkan tidak mengenal yang bersangkutan,” ujar Kalla.
Dalam keterangannya, Kalla juga mengklarifikasi hubungannya dengan sejumlah nama yang kerap dikaitkan dengan isu tersebut. Ia menyatakan hanya mengenal Roy Suryo dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri di masa pemerintahannya, namun menolak disebut memiliki hubungan khusus terkait perkara ini.
Sebagai tindak lanjut, Kalla telah menunjuk tim hukum untuk melaporkan penyebar tuduhan tersebut ke kepolisian. “Besok pengacara saya akan melaporkan ke Bareskrim untuk mencari kebenaran dan meminta pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut,” ucapnya.
Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mematangkan berkas laporan. Rencananya, laporan akan dilayangkan ke Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya, khususnya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bagian siber.
Menurut Abdul Haji, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya merupakan bentuk pencemaran nama baik yang serius. Upaya hukum ini dipandang perlu agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan martabat Kalla sebagai tokoh nasional.












