Majukan Ekonomi Masyarakat, Menteri Bahlil Siap Berantas Mafia Tambang


Majukan Ekonomi Masyarakat, Menteri Bahlil Siap Berantas Mafia Tambang

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 101.Pers/04/SJI/2025

Tanggal: 31 Desember 2025

Majukan Ekonomi Masyarakat, Menteri Bahlil Siap Berantas Mafia Tambang

JAKARTA – Perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara (minerba) dilakukan dengan menegakkan aturan sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk meringkus oknum yang tidak taat regulasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku siap berhadapan dengan para mafia tambang untuk membawa industri pertambangan menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Memang kerjaan kita begitu. Harus menghadapi semuanya. Siapa yang melawan atau melanggar hukum, melanggar aturan, maka saya sebagai pembantu presiden menegakkan aturan. Siapa saja. Dan negara harus berwibawa, nggak boleh negara kalah,” tegas Bahlil di Jakarta, Selasa (30/12) kemarin.

Penindakan secara tegas telah dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dimana Menteri ESDM menjadi anggotanya dalam menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam (SDA) di Kawasan Hutan dengan menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.

Hal ini dilakukan, ujar Bahlil, semata-mata demi kebaikan rakyat. Dengan mengoptimalkan tata kelola pertambangan, dapat memaksimalkan pendapatan negara, yang akan dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Di antaranya melalui pembangunan daerah, infrastruktur, hingga kesehatan dan pendidikan.

Saat ini Bahlil tengah berupaya mengubah arah industri pertambangan menjadi lebih ramah lingkungan. Pengelolaan tambang harus memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan sekitar, termasuk kemajuan ekonomi masyarakat sekitar. “Maunya kita itu adalah pengelolaan tambang secara maksimal boleh, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Tidak boleh hanya semrawut-semrawut,” tandasnya.

Bahlil pun menegaskan bahwa tambang adalah aset milik negara, di mana badan usaha diberi izin untuk mengelolanya. Maka negara mengatur bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan melalui kaidah-kaidah pertambangan yang baik, yang dapat menjaga keberlangsungan kehidupan serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.

Tak hanya itu, kesempatan mengelola tambang juga telah diberikan kepada masyarakat sekitar tambang, yang dapat dilakukan melalui Organisasi Kemasyarakatan, Koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Supaya, tambang-tambang daerah tidak lagi hanya dimiliki oleh pengusaha besar dari ibukota.

“Saya sebagai orang yang berproses dari daerah dan pernah menjadi pengusaha daerah, lewat kita melakukan perubahan undang-undang, kita kasih ke koperasi. Kita kasih kepada organisasi kemasyarakatan,” ujar Bahlil. (KA/DKD)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Gita Lestari

Sumber : Esdm.go.id

Anda Juga Mungkin Menyukai