Senyum merekah nampak pada wajah Anita Bakti, salah seorang
warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Berkat
terobosan kebijakan dari pemerintah, kini ia mendapatkan jaminan bisa melakukan
aktivitas tambang minyak tanpa ada lagi rasa takut.
“Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM,
yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Ga takut lagi kami molot
(nambang). Kalau sudah legal aman kami, Pak,” ungkap Anita pada Kamis (16/10).
Perasaan yang sama juga dialami oleh Joko Mulyo, seorang
warga yang sudah bertahun-tahun mengelola sumur minyak tradisional di desanya,
mengaku sangat terbantu. “Sekarang kerja kami jadi tenang, nggak lagi takut
atau was-was. Rasanya seperti mendapat perlindungan,” ujarnya penuh syukur.
Aturan penataan sumur masyarakat inilah menjadi angin segar
bagi ribuan penambang penghasil minyak di Indonesia, seperti Musi Banyuasin.
Dengan adanya ruang pembinaan dan penataan bagi masyarakat melalui Peraturan
Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat bisa bekerja secara aman dan
terpantau tanpa harus khawatir atas masalah hukum.
Selama satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto,
subsektor minyak dan gas bumi (migas) mencatat arah baru yang lebih berpihak
kepada kepentingan masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) meluncurkan kebijakan pengelolaan sumur rakyat. Terobosan
kebijakan yang bukan hanya menambah produksi migas nasional, tetapi juga
membuka peluang kerja dan pemerataan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai kebijakan ini menjadi
salah satu tonggak penting dalam mewujudkan amanat konstitusi agar sumber daya
alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Salah satu tonggak penting lain sesuai arahan Presiden
Prabowo adalah lahirnya kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat oleh
koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM). Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara
memberikan landasan legal bagi aktivitas sumur minyak rakyat,” kata Bahlil di
Jakarta, Selasa (21/10).
Bahlil menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar langkah
teknis, melainkan manifestasi nyata dari semangat Pasal 33 Undang – Undang
Dasar 1945, di mana rakyat menjadi bagian langsung dalam proses produksi energi
nasional. “Negara membuka ruang bagi rakyat menjadi bagian dari rantai produksi
energi nasional. Migas tidak lagi dikerjakan oleh pemilik modal besar semata,”
tegasnya.
Kementerian ESDM mencatat, hasil konsolidasi inventarisasi
menunjukkan terdapat lebih dari 45.000 sumur rakyat yang siap dikelola secara
legal dan produktif. Potensi tambahan produksi dari langkah ini diperkirakan
mencapai sekitar 10.000 barel per hari, sekaligus menciptakan 225.000 lapangan
kerja baru di berbagai daerah.
Bahlil menilai, terobosan ini menjadi bukti bahwa swasembada
energi tidak harus bergantung pada korporasi besar, melainkan bisa tumbuh dari
partisipasi rakyat yang terorganisasi dengan baik.
Langkah ini sekaligus memperkuat arah pembangunan energi
nasional yang lebih berkeadilan dan inklusif. “Sejarah mencatat, tidak ada
kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi,” jelasnya.
Amunisi Genjot Produksi
Kebijakan pengelolaan sumur rakyat juga menjadi amunisi baru
dalam meningkatkan produksi minyak nasional. Data Kementerian ESDM menunjukkan
adanya pembalikan tren produksi yang mulai meningkat.
Rata-rata produksi minyak bumi (termasuk NGL) periode
Januari – September 2025 tercatat naik 4,79% (YoY) menjadi 604,70 ribu barel
per hari (MBOPD), dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 577,08
MBOPD. Target ini akan dinaikkan menjadi 610 ribu barel per hari di 2026.
“Capaian ini akan terus bertambah ketika pemerintah
menghindupkan kembali produktivitas lebih dari 4.400 sumur yang selama ini mati
suri, mengembalikan mereka sebagai urat nadi ekonomi,” tegas Bahlil.
Peningkatan produksi ini didukung oleh berbagai
ikhtiar menuju swasembada energi. Di antaranya melalui reaktivasi sumur tua, di
mana dari 16.990 sumur idle (mati suri), sebanyak 4.495 sumur telah berhasil
direaktivasi untuk kembali berproduksi. Upaya ini juga ditopang oleh
optimalisasi teknologi, seperti penggunaan enhanced oil recovery (EOR), serta
eksplorasi masif yang didorong pemerintah untuk mencari potensi migas baru.
Sumber : Esdm.go.id