Kementerian ESDM Kembali Raih Predikat Sangat Memuaskan Atas Pengawasan Kearsipan

Kementerian ESDM Kembali Raih Predikat Sangat Memuaskan Atas Pengawasan Kearsipan

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali meraih predikat AA (Sangat Memuaskan) dengan nilai 94,04 dalam pengawasan kearsipan tahun 2024 oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Piagam penghargaan diterima oleh Plt. Kepala Biro Umum Carlos Bona Sakti Manurung pada acara ‘Penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2024’ di Kantor ANRI, Jakarta, Senin (20/10).

“Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas kinerja Kementerian ESDM dalam penyelenggaraan kearsipan yang tertib, profesional, dan sesuai standar,” ujar Carlos usai menerima penghargaan.

Penghargaan ini menjadi pendorong bagi Kementerian ESDM untuk terus memperkuat sistem pengelolaan arsip secara profesional dan berkelanjutan.

“Terima kasih kepada seluruh pegawai Kementerian ESDM khususnya pengelola arsip yang telah bekerja dengan sangat baik dan semoga raihan ini menjadi pendorong untuk meningkatkan pengelolaan arsip karena merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian ESDM,” lanjut Carlos.

Penyelenggaraan pengawasan kearsipan eksternal oleh ANRI terhadap Kementerian/Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah dan pengawasan internal yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga terhadap seluruh Unit Pengolah setingkat unit eselon II, serta Pemerintah Daerah terhadap seluruh perangkat daerah di wilayah kewenangannya.

Pada pengawasan kearsipan tahun 2025 ini, ANRI telah melaksanakan pengawasan terhadap 47 kementerian, 20 lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), kemudian 25 dari sekretariat lembaga, 7 perguruan tinggi, dan 34 pemerintah provinsi.

Pengawasan kearsipan tahun 2025 diarahkan untuk memastikan tiga hal besar yaitu terwujudnya pertama, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga terhindar dari pengenaan sanksi yang diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2009, kedua, kualitas kinerja penyelenggaraan kearsipan berdasarkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), dan ketiga, utilitas/kemanfaatan pengelolaan arsip untuk kepentingan negara dan layanan kepada masyarakat. (SF)

Sumber : Esdm.go.id

Anda Juga Mungkin Menyukai