Presscorner.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Maros dalam rangka penyampaian jawaban atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (6/10/2025).
Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Maros itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Muhammad Gemilang Pagessa, dan dihadiri oleh seluruh fraksi serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Maros.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Maros M. Ferdiansyah menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas usulan perubahan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjawab kebutuhan pembangunan di berbagai sektor.
Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam melalui Kepala Bapenda menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Perubahan regulasi ini diharapkan mampu memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah dalam mengelola potensi daerah sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujar Ferdiansyah mewakili Bupati Maros.
Ketua DPRD Maros Muhammad Gemilang Pagessa menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Maros tersebut. Ia menilai revisi Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan daerah.
“Kami di DPRD siap bersinergi dengan pemerintah untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Maros,” ucapnya.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan penuh semangat kolaborasi, mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Maros dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)