Pemkab Sidrap Dorong Percepatan Penyelesaian Rekomendasi BPK

Presscorner.id – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang terus mendorong percepatan penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun berjalan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, saat memimpin rapat pemantauan tindak lanjut temuan BPK di ruang kerjanya, Rabu (23/7/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, Kepala Dinas Bina Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perumahan (Biciptapera) Abdul Rasyid, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sirajuddin, Kabag Hukum Andi Kaimal, perwakilan instansi terkait, serta sejumlah kontraktor.

“Kami mengundang dengan hormat semua pihak yang masih memiliki catatan dari BPK agar bersedia membuka diri dan menyelesaikan hal ini. Pemkab Sidrap menargetkan seluruh rekomendasi BPK dapat dituntaskan dalam tahun berjalan,” ujar Nurkanaah.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Sidrap telah menetapkan batas waktu hingga Desember 2025 untuk penyelesaian rekomendasi. Nurkanaah berharap seluruh pihak terkait dapat segera menindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara tertib dan akuntabel.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten, Mustari Kadir, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2024 yang telah diaudit oleh BPK.

“Sebagai tim tindak lanjut, kami bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi, dengan Ibu Wakil Bupati sebagai ketua penanggung jawab,” jelas Mustari.

Ia juga menyampaikan optimisme bahwa seluruh rekomendasi yang masih tersisa dapat diselesaikan dengan kerja sama semua pihak terkait.

Anda Juga Mungkin Menyukai