Sekda Irmayanti Pimpin Apel Personel, Tegaskan Tugas dan Fungsi Satpol PP

WhatsApp Image 2025 07 04 at 09.12.49
Sekda Irmayanti Pimpin Apel Personel, Tegaskan Tugas dan Fungsi Satpol PP 3

PALU – Tugas utama Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.

Hal ini disampaikan Sekda Kota Palu Irmayanti, S. Sos, M. M saat memimpin apel bersama Satpol PP di halaman kantor Satpol PP Kota Palu jalan Balai Kota pada Jumat 04-07-2025.

Hadir pula mendampingi Plt Asisten 2 Setda Kota Palu, Kabag Organisasi Setda Kota Palu, Sekdis Satpol PP Kota Palu dan pejabat Pol PP lainnya.

Sebut Sekkot lagi, peran Satpol PP Kota Palu adalah
Penegakan Perda dengan memastikan masyarakat, aparatur, atau badan hukum mematuhi peraturan yang berlaku di daerah.

WhatsApp Image 2025 07 04 at 09.12.48
Sekda Irmayanti Pimpin Apel Personel, Tegaskan Tugas dan Fungsi Satpol PP 4

Menjaga dan memelihara kondisi lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat serta melindungi masyarakat dari gangguan ketertiban dan ketenteraman umum.

Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan sesuai Permendagri.

Artinya seluruh Satpol PP yang bertugas sesuai dengan pos dimana ditempatkan wajib memegang teguh SOP yang sudah ditentukan. “Saya tidak ingin lagi mendengar ada anggota Satpol PP Kota Palu yang bertugas di lapangan bekerja asal saja. Anggota Satpol PP, dalam menjalankan tugasnya, harus bersikap ramah, santun, dan mengedepankan pendekatan yang manusiawi dalam berinteraksi dengan masyarakat, “jelasnya.

Contohnya saja sampah di sekitaran kantor Walikota Palu dan di lapangan New Vatulemo masih terlihat, semua titik vital dan fasilitas umum itu dijaga dengan mengedukasi warga agar tidak membuang sampahnya di sembarang tempat.

Sumber : Palukota.go.id

Anda Juga Mungkin Menyukai