Presscorner.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Pengadilan Negeri (PN) Parepare resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Prima di Kota Parepare.
Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Parepare, Rabu (18/06/2025). Ketua PN Parepare, Andi Musyafir dalam sambutannya menyampaikan, kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan akses keadilan yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
“Melalui Nota Kesepahaman ini, masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh keadilan secara lebih mudah. Selain itu, kesadaran hukum masyarakat juga akan meningkat, serta pelayanan hukum dapat diberikan secara lebih prima dan berkeadilan di wilayah hukum Kota Parepare,” ujar Andi.
Ia menambahkan, nota kesepahaman tersebut juga menjadi pedoman dalam meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi lintas sektor, khususnya antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan pelayanan hukum.
Sementara, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyambut baik kerja sama tersebut dan mengapresiasi langkah PN Parepare yang dinilai sejalan dengan upaya Pemkot Parepare dalam memperkuat layanan publik berbasis keadilan.
“Saya selalu katakan di mana pun, jika sesuatu dilakukan demi kepentingan masyarakat, maka harus disegerakan. Nota Kesepahaman ini tentu akan membawa dampak positif, terutama dalam meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat,” kata Tasming.
Tasming menekankan, dengan adanya kesepakatan ini, koordinasi antara Pemkot Parepare dan PN Parepare akan semakin mudah dan efisien, sehingga berbagai urusan yang berkaitan dengan pelayanan hukum bisa ditangani lebih cepat.
“MoU ini bukan hanya dokumen seremonial, tapi wujud sinergi nyata untuk menghadirkan keadilan yang mudah dijangkau. Kami ingin masyarakat merasa aman, terlindungi, dan percaya bahwa hukum hadir untuk semua, tanpa terkecuali,” tutupnya. (*)