Presscorner.id – Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berasa di sejumlah titik lokasi di Parepare dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare bersama Camat, Lurah dan instansi terkait pada Rabu (21/5/2025).
Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2008 tentang pembinaan dan penataan PK5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Parepare, Ulfa Lanto katakan, penertiban PK5 guna menciptakan lingkungan yang indah, rapih tidak semrawut.
“Kami melaksanakan penertiban PK5 sesuai SOP. Dimana, PK5 yang melanggar dan itu sudah ada pada Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang pembinaan dan penataan PK5,” tegas Ulfa. Kata dia, pihaknya turun memberikan pemahaman kepada para PK5 tentang aturan yang telah ditetapkan. Ia juga melakukan pemasangan papan bicara dan pendataan kepada PK5 di titik-titik yang kelihatan semrawut.
“Ini merupakan bentuk sosialisasi sekaligus pendataan kepada PK5 yang terdapat di beberapa titik yang menjadi fokus kita yang ada di Kota Parepare. Kami juga memasang papan bicara agar para PK5 dapat membaca aturan Perda tentang PK5,” ujarnya. (*)