Presscorner.id — Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, CPCLE., CPM., SE., MM., MH., mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan DPRD yang mulai membahas Ranperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dalam rapat paripurna, Jumat 14 November 2025.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, hadirnya regulasi daerah akan menjadi senjata baru dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang masih terus mengancam generasi muda di Bulukumba.
Ia menegaskan, tanpa payung hukum daerah, upaya penindakan dan pencegahan selama ini hanya mengandalkan aturan nasional serta kerja teknis kepolisian.
“Kami menyambut baik Ranperda ini. Selama ini penanganan narkoba hanya bertumpu pada undang-undang pusat. Dengan adanya perda khusus, akan ada sinergi yang lebih kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, hingga masyarakat,” ujar Bulukumba, AKP Akhmad Risal, Sabtu 15 November 2025.
Ia menilai Ranperda tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghentikan peredaran narkoba sampai ke akar rumput.
“Jika perda ini disahkan, akan lebih mudah membangun gerakan bersama. Bukan hanya menindak, tetapi juga mencegah agar anak-anak kita tidak terpapar,” tambahnya.
Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di Bulukumba masih tergolong tinggi dan melibatkan berbagai kelompok usia.
“Ini tanggung jawab semua pihak. Kami siap berkolaborasi jika perda ini diterapkan,” tegasnya lagi.
Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba merupakan satu dari tiga ranperda yang diajukan Bupati Bulukumba bersama Ranperda APBD 2026 dan Ranperda RTRW 2025–2045 untuk dibahas bersama DPRD Bulukumba.
Setelah proses pembahasan di DPRD, perda ini diharapkan menjadi instrumen legal yang memperkuat penegakan hukum dan perlindungan generasi muda dari bahaya narkoba.(*)








